Peringatan

"Hanya Peneliti Utama Tiap Kegiatan yang Bisa Mengakses & Mendownload. Silahkan Join Member & Masukkan Email Agar Update Postingan Terbaru"
"Selamat Datang di Bank Data SISTEM PERBENDAHARAAN DAN ANGGARAN PPMM-LIPI"

Hasil Sosialisasi PMK No. 71/PMK.02/2013, PMK No.72/PMK.02/2013, Zona Integritas Strategi Komunikasi, Per-17/PB/2013, Per-19/PB/2013, dan Per-22/PB/2013

Sehubungan dengan telah dilaksanakannya pertemuan atas Hasil Sosialisasi PMK No. 71/PMK.02/2013 tentang Struktur Biaya, PMK No.72/PMK.02/2013 tentang Standar Biaya 2014, Zona Integritas Strategi Komunikasi, Per-17/PB/2013 tentang Ketentuan Lebih Lanjut Tatacara Pembayaran PNBP atas Beban APBN, Per-19/PB/2013 tentang Tatacara Pembayaran & Pengembalian Uang Muka atas Beban APBN, dan Per-22/PB/2013 tentang Ketentuan Lebih Lanjut Pelaksanaan Perjalanan Dinas Dalam Negeri bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri dan Pegawai Tidak Tetap, disampaikan Kesimpulan sbb :

A. Zona Integritas

Materi ini disampaikan di awal, membahas 20 poin zona integritas atas Pejabat Pengelola Anggaran dan Pejabat Eselon dan Pejabat Fungsional, dimana disampaikan Konsep Strategi Komunikasi Pemberantasan Korupsi LIPI dengan menciptakan Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM), dimana diharapkan kedepannya setiap pegawai memiliki integritas, sebagaimana kesepahaman Inspektorat LIPI dan Komisi Pemberantasan Korupsi.


B.  PMK No. 71/PMK.02/2013 tentang Struktur Biaya, PMK No.72/PMK.02/2013 tentang Standar Biaya

Materi ini membahas struktur atas pencairan suatu mata anggaran, baik dari sisi perencanaan maupun pengawasan, terutama terkait fokus utama perhatian yaitu :
  • Pembatasan & pengendalian biaya perjadin
  • Pembatasan & pengendalian biaya rapat diluar kantor
  • Penerapan sewa kendaraan operasional sbg salah satu alternatif penyediaan kendaraan operasional
  • Keikutsertaan pejabat/pegawai dlm tim pelaksanaan kegiatan/sekretariat tidak dibatasi, namun pemberian honorarium diatur dgn ketentuan sbb :
    1. Pejabat negara/pjb.es I/II tiap bulan hanya diperkenankan menerima honorarium bersumber dari DIPA KL ybs  maksimal 2 tim pelaksanan kegiatan
    2. Pejabat es III/IV, dan pejabat fungsional tiap bulan hanya diperkenankan menerima honorarium yang bersumber dari DIPA KL ybs  maksimal 3 tim pelaksanaan kegiatan
    3. Penggunaan SB lain yg menambah penghasilan dan fasilitas bagi Pejabat Negara, PNS dan Non PNS harus dgn persetujuan Menkeu
    4. Penghapusan format SPTJM dalam pertanggungjawaban penggunaan SB lain diluar PMK SBM

C.  Per-22/PB/2013 tentang Ketentuan Lebih Lanjut Pelaksanaan Perjalanan Dinas Dalam Negeri bagi Pejabat Negara, pegawai Negeri dan Pegawai Tidak Tetap

Materi ini membahas update/tindak lanjut peraturan perjalanan dinas, memuat :
  • Perubahan Istilah SPPD menjadi Surat Perintah Dinas / SPDPemisahan Pembagian Tugas --> Muncul Petugas Monitoring Pelaksana SPD sebagai dasar pemberian uang makan, absensi Tukin, dll
  • Pengenalan Paket Meeting (Rapat Dalam Kantor Dalam Kota) - Perubahan Akun 521219 menjadi 524114 dengan pengaturan di luar jam kerja
  • Komponen Perjalanan Dinas masuk Hal IV Dipa
  • Pembatasan Pernyataan Riil

D. Per-17/PB/2013 tentang Ketentuan Lebih Lanjut Tatacara Pembayaran PNBP

Materi membahas perubahan tata cara pembayaran PNBP yaitu :
  1. Satker Pengguna PNBP : Terpusat dan Tidak Terpusat
  2. Peraturan Lebih lanjut atas perhitungan dan penggunaan Maksimum Pencairan (MP) dimana MP tahun lalu bisa digunakan di tahun berjalan (Penggunaan Sisa MP dana PNBP Tahun Anggaran sebelumnya diperhitungkan dengan PNBP tahun anggaran berjalan)
  3. Mekanisme Uang Persediaan (UP) PNBP dimana Satker yang realisasi melebihi, bisa langsung menggunakan MP (tidak perlu mencari setoran awal)
  4. Bilamana Satker belum memiliki setoran, namun memiliki pekerjaan yang mendesak dilaksanakan, bisa mengajukan UP sebesar 1/12 dari pagu (maksimal 200 juta)
  5. Apabila Satker tidak memenuhi realisasi, maka perhitungan MP atas UP sebesar 20% x Realisasi (sesuai Ijin Menkeu)
  6. Atas poin (5), perlu dikonsultasikan lebih lanjut dengan Sekretariat Utama (Sestama) c.q. Biro Perencanaan Keuangan

E. Per-19/PB/2013 tentang Tatacara Pembayaran & Pengembalian Uang Muka atas Beban APBN

Materi ini dibahas singkat mengingat faktor pembahasan yang sangat teknis.


Catatan Bendahara:

Hasil sesi tanya jawab menggambarkan bilamana PER-22/PB/2013 menawarkan solusi atas pelaksanaan perjalanan dinas, yang saat ini masih rasa pelaksana SPD masih belum maksimal. Dengan penerapan sistem ini, baik perangkat sistem dalam melakukan monitoring, pengelola, serta pelaksana SPD, dengan penuh tanggungjawab dan transparan menggunakan hak dan kewajibannya masing-masing untuk pemenuhan kinerja yang BERINTEGRITAS. Kedepannya, materi atas hasil sosialisasi lainnya (terutama penganggaran) perlu disampaikan, terutama PMK tentang Tata Cara Pembayaran Dalam Rangka Pelaksanaan APBN, mengatur penegasan penolakan pembebanan yang tidak memenuhi persyaratan untuk dibayarkan, mengingat Bendahara bertanggung jawab secara Akuntabel dan Auditabel atas penggunaan anggaran terutama bersumber Uang Persediaan.












Tidak ada komentar: