Peringatan

"Hanya Peneliti Utama Tiap Kegiatan yang Bisa Mengakses & Mendownload. Silahkan Join Member & Masukkan Email Agar Update Postingan Terbaru"
"Selamat Datang di Bank Data SISTEM PERBENDAHARAAN DAN ANGGARAN PPMM-LIPI"

SPAM - LIPI, Penerapan CyberDocs, CyberSecurity dan Hak Otorisasi

Ketika kami memperhatikan bagaimana pegawai-pegawai administrasi di kantor kami menyusun dokumen-dokumen rutin yang secara reguler dibuat, saya baru menyadari bahwa walau pun dokumen itu diketik dengan peralatan canggih berupa komputer, tapi sesungguhnya sistem informasi yang digunakan masih merupakan sistem informasi berbasis manual. Saya melihat bahwa ketika akan dibuat dokumen yang sama, maka yang dilakukan adalah meng-copy rutinitas pembuatan dokumen atas informasi yang akan diubah, kemudian dicetak dan menghasilkan dokumen fisik. Sekilas memang seperti itu prosedurnya, terutama berkaitan dengan pertanggungjawaban terhadap unit pengawas.

Masalah timbul ketika melihat Jadwal Retensi Arsip (JRA) atas dokumen tersebut mendekati waktunya. Pengelolaan “Tidak Benar” akan membuat fisik dokumen tersebut “Hilang Misterius” setelah terlewati beberapa tahun. Atau dalam kondisi khusus dimana untuk satu dokumen terdapat beberapa revisi/perbaikan ditahun berjalan, tanpa coding yang benar, akan sulit mengetahui urutan dan poin perubahannya.

Bank Data merupakan salah satu solusi atas upaya konservasi dokumen tersebut, baik penggunaan komputer khusus penyimpanan arsip, usb eksternal, dll. Namun seiring era interkoneksi bagian di tiap-tiap unit organisasi, timbul masalah baru, yaitu otorisasi pengakses data. Komputer yang bersifat “diam” tidak mungkin melayani jaringan unit pemakai data tersebut, sementara usb eksternal terlalu minim keamanan bahkan rawan kehilangan. Makin maraknya Situs Layanan Penyimpanan Online bisa menjadi solusi, hanya yang perlu diperhatikan adalah meng-create sistem keamanan tambahan atas data yang disimpan (Membuat Perlakukan Khusus terhadap Data).

SPAM – LIPI  merupakan Bank Data Bendahara Pengeluaran, yang dibuat sebagai tindaklanjut pemberlakuan Peraturan Menteri Keuangan No. 190/PMK.05/2012 tentang Tata cara Pembayaran Dalam Rangka Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, dimana terjadi pergeseran fundamental terhadap pertanggungjawaban pengelolaan APBN dari Kementerian Keuangan ke Kementerian/Lembaga. Hal tersebut didukung penetapan Instruksi Presiden No. 1 Tahun 2013 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi, dimana K/L diminta secara birokrasi mewujudkan pengelolaan anggaran yang bentegritas, akuntabel, transparan dan auditabel.

Keamanan, seperti halnya keselamatan harus merupakan bagian integral dari setiap sistem. Prosedur menjadi hal yang sering digunakan untuk memastikan lingkungan yang ”aman” bagi pegawai, disamping melindungi dokumen yang sensitif dan rahasia. Pemberian otorisasi kepada masing-masing pengenal, berbeda satu dengan yang lainnya disesuaikan dengan job desc dan job spec pegawai (cyber security). Hal tersebut guna memastikan orang yang tepat dan mempunyai izin untuk mengakses informasi pada sistem kontrol, sementara orang yang tidak tepat serta tak mempunyai izin akan tetap diluar jaringan sistem kontrol sehingga akses ke data sensitif dan rahasia tetap terjaga.

SPAM – LIPI diberikan perlakuan khusus berupa 4 (Empat) Lapis keamanan, yaitu :
1. Google Drive (Sign In Identity)
Setiap Pengakses wajib memiliki akun GMAIL sebagai prasyarat pengaktifan GoogleDrive


2. Owner Access Permission
Setiap Dokumen Dibatasi Pengakses, sehingga pengakses perlu memintakan ijin terlebih dahulu


3. Password Requirement
Setiap dokumen diberi password guna membatasi hak pengakses terkait kemungkinan dibocorkan ke orang lain

4. Kesesuaian Otorisasi
Tiap data dibuat berdasarkan karakteristik masing-masing kegiatan, sehingga dipastikan kepada orang yang tepat, untuk mengakses dokumen yang tepat, dan mempunyai izin untuk mengakses informasi.


Secara pertanggungjawaban, SPAM – LIPI memiliki dua Stakeholder, yaitu :
1. Kuasa Pengguna Anggaran dan Manajemen
2. Pihak Kedua berupa Peneliti Kepala, Unit Pengawas dll dengan ijin KPA

Kuasa Pengguna Anggaran memiliki akses total terhadap semua data, namun Pihak kedua memiliki akses terbatas, yaitu sepanjang pada kegiatan penelitian yang dilaksanakan. Misalnya, LPJ Bendahara Pengeluaran merupakan data yang forbidden diakses Pihak Kedua, lain hanya dengan Dokumen kegiatan Kompetitif yang bisa diakses langsung.

SPAM – LIPI secara soft lauch diterapkan sejak 2012, namun karena bersifat “Proyek Integritas Bendahara” mengingakibatkan lambat mengalami pembaharuan terkait rutinitas. Akan tetapi, dengan semangat pembaruan demi terlaksananya sistem pengelolaan yang “baik” secara sistem, maka alhamdulillah sudah mendekati penerapan total di tahun 2013. Saat ini masih dalam tahap perumusan Rules of Control atas Hak dan Kewajiban Bagi Pemegang Otorisasi. Oleh karena itu, atas dokumen bendahara, masih belum bisa diakses.

Hasil Sosialisasi PMK No. 71/PMK.02/2013, PMK No.72/PMK.02/2013, Zona Integritas Strategi Komunikasi, Per-17/PB/2013, Per-19/PB/2013, dan Per-22/PB/2013

Sehubungan dengan telah dilaksanakannya pertemuan atas Hasil Sosialisasi PMK No. 71/PMK.02/2013 tentang Struktur Biaya, PMK No.72/PMK.02/2013 tentang Standar Biaya 2014, Zona Integritas Strategi Komunikasi, Per-17/PB/2013 tentang Ketentuan Lebih Lanjut Tatacara Pembayaran PNBP atas Beban APBN, Per-19/PB/2013 tentang Tatacara Pembayaran & Pengembalian Uang Muka atas Beban APBN, dan Per-22/PB/2013 tentang Ketentuan Lebih Lanjut Pelaksanaan Perjalanan Dinas Dalam Negeri bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri dan Pegawai Tidak Tetap, disampaikan Kesimpulan sbb :

A. Zona Integritas

Materi ini disampaikan di awal, membahas 20 poin zona integritas atas Pejabat Pengelola Anggaran dan Pejabat Eselon dan Pejabat Fungsional, dimana disampaikan Konsep Strategi Komunikasi Pemberantasan Korupsi LIPI dengan menciptakan Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM), dimana diharapkan kedepannya setiap pegawai memiliki integritas, sebagaimana kesepahaman Inspektorat LIPI dan Komisi Pemberantasan Korupsi.


B.  PMK No. 71/PMK.02/2013 tentang Struktur Biaya, PMK No.72/PMK.02/2013 tentang Standar Biaya

Materi ini membahas struktur atas pencairan suatu mata anggaran, baik dari sisi perencanaan maupun pengawasan, terutama terkait fokus utama perhatian yaitu :
  • Pembatasan & pengendalian biaya perjadin
  • Pembatasan & pengendalian biaya rapat diluar kantor
  • Penerapan sewa kendaraan operasional sbg salah satu alternatif penyediaan kendaraan operasional
  • Keikutsertaan pejabat/pegawai dlm tim pelaksanaan kegiatan/sekretariat tidak dibatasi, namun pemberian honorarium diatur dgn ketentuan sbb :
    1. Pejabat negara/pjb.es I/II tiap bulan hanya diperkenankan menerima honorarium bersumber dari DIPA KL ybs  maksimal 2 tim pelaksanan kegiatan
    2. Pejabat es III/IV, dan pejabat fungsional tiap bulan hanya diperkenankan menerima honorarium yang bersumber dari DIPA KL ybs  maksimal 3 tim pelaksanaan kegiatan
    3. Penggunaan SB lain yg menambah penghasilan dan fasilitas bagi Pejabat Negara, PNS dan Non PNS harus dgn persetujuan Menkeu
    4. Penghapusan format SPTJM dalam pertanggungjawaban penggunaan SB lain diluar PMK SBM

C.  Per-22/PB/2013 tentang Ketentuan Lebih Lanjut Pelaksanaan Perjalanan Dinas Dalam Negeri bagi Pejabat Negara, pegawai Negeri dan Pegawai Tidak Tetap

Materi ini membahas update/tindak lanjut peraturan perjalanan dinas, memuat :
  • Perubahan Istilah SPPD menjadi Surat Perintah Dinas / SPDPemisahan Pembagian Tugas --> Muncul Petugas Monitoring Pelaksana SPD sebagai dasar pemberian uang makan, absensi Tukin, dll
  • Pengenalan Paket Meeting (Rapat Dalam Kantor Dalam Kota) - Perubahan Akun 521219 menjadi 524114 dengan pengaturan di luar jam kerja
  • Komponen Perjalanan Dinas masuk Hal IV Dipa
  • Pembatasan Pernyataan Riil

D. Per-17/PB/2013 tentang Ketentuan Lebih Lanjut Tatacara Pembayaran PNBP

Materi membahas perubahan tata cara pembayaran PNBP yaitu :
  1. Satker Pengguna PNBP : Terpusat dan Tidak Terpusat
  2. Peraturan Lebih lanjut atas perhitungan dan penggunaan Maksimum Pencairan (MP) dimana MP tahun lalu bisa digunakan di tahun berjalan (Penggunaan Sisa MP dana PNBP Tahun Anggaran sebelumnya diperhitungkan dengan PNBP tahun anggaran berjalan)
  3. Mekanisme Uang Persediaan (UP) PNBP dimana Satker yang realisasi melebihi, bisa langsung menggunakan MP (tidak perlu mencari setoran awal)
  4. Bilamana Satker belum memiliki setoran, namun memiliki pekerjaan yang mendesak dilaksanakan, bisa mengajukan UP sebesar 1/12 dari pagu (maksimal 200 juta)
  5. Apabila Satker tidak memenuhi realisasi, maka perhitungan MP atas UP sebesar 20% x Realisasi (sesuai Ijin Menkeu)
  6. Atas poin (5), perlu dikonsultasikan lebih lanjut dengan Sekretariat Utama (Sestama) c.q. Biro Perencanaan Keuangan

E. Per-19/PB/2013 tentang Tatacara Pembayaran & Pengembalian Uang Muka atas Beban APBN

Materi ini dibahas singkat mengingat faktor pembahasan yang sangat teknis.


Catatan Bendahara:

Hasil sesi tanya jawab menggambarkan bilamana PER-22/PB/2013 menawarkan solusi atas pelaksanaan perjalanan dinas, yang saat ini masih rasa pelaksana SPD masih belum maksimal. Dengan penerapan sistem ini, baik perangkat sistem dalam melakukan monitoring, pengelola, serta pelaksana SPD, dengan penuh tanggungjawab dan transparan menggunakan hak dan kewajibannya masing-masing untuk pemenuhan kinerja yang BERINTEGRITAS. Kedepannya, materi atas hasil sosialisasi lainnya (terutama penganggaran) perlu disampaikan, terutama PMK tentang Tata Cara Pembayaran Dalam Rangka Pelaksanaan APBN, mengatur penegasan penolakan pembebanan yang tidak memenuhi persyaratan untuk dibayarkan, mengingat Bendahara bertanggung jawab secara Akuntabel dan Auditabel atas penggunaan anggaran terutama bersumber Uang Persediaan.












LPJ Bendahara Pengeluaran Bulan Januari 2013

Download LPJ Bendahara Pengeluaran Bulan Januari 2013

Selamat Datang

Yth. Para Stakeholder Pengelolaan Anggaran


Mewakili Kuasa Pengguna Anggaran, saya selaku Bendahara Pengeluaran Pusat Penelitian Metalurgi menyampaikan kegembiraan akan telah dikonsepkannya Sistem Pengelolaan Anggaran Metalurgi untuk menunjang kinerja pengelolaan keuangan negara yang akuntabel dan transparan pada tahun anggaran 2013.

SPAM-LIPI merupakan wadah bagi para pengelola dengan para Peneliti Utama, baik Kegiatan Tematik atau Kegiatan Kompetitif untuk saling berinteraksi dalam hal pengelolaan anggaran. 

SPAM - LIPI akan menyediakan bagi para Stakeholder, antara lain Eselon I, KPA, PME, PPK, dan Para Peneliti tentang informasi sebagai berikut :
  1. Daftar Keadaan Kredit Anggaran
  2. Laporan Pertanggungjawaban Bendahara
  3. Buku Kas Umum Bendahara
  4. Buku Kas Pembantu Bendahara
  5. Dokumen Revisi DIPA/POK
  6. Rencana Bulanan SPM

Diharapkan SPAM - LIPI dapat membantu kinerja pengelolaan keuangan yang transparan dan akuntabel demi kemajuan bersama.

Tangerang Selatan, Januari 2013









Eko Prio Wibowo, S.E


LKKA Januari 2013

Download LKKA Januari 2013

Register Kas Januari 2013

Download Register Kas Januari 2013